Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Akan Umumkan UMK Solo 2024 Besok, Diprediksi Naik Tak Sampai Rp 100 Ribu

UMK Solo 2024 akan diumumkan besok oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Diprediksi kenaikan UMK Solo 2024 tak sampai Rp 100 ribu

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Gibran Akan Umumkan UMK Solo 2024 Besok, Diprediksi Naik Tak Sampai Rp 100 Ribu
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menonton laga Mali vs Uzbekistan, Jumat (10/11/2023) - UMK Solo 2024 akan diumumkan besok oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Diprediksi kenaikan UMK Solo 2024 tak sampai Rp 100 ribu 

- 2023 : Rp 2.174.169

Adapun prediksi kenaikan UMK Solo 2024 ini tipis jika menilik dari formula perhitungan di PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Sholahudin memperkirakan neikan UMK Solo 2024 tak sampai Rp 100 ribu.

“Dilihat dari inflasi data yang sudah disampaikan kementerian, gubernur, dan walikota, inflasi untuk provinsi Jawa Tengah kan 2,49. Sedangkan pertumbuhan ekonomi untuk Kota Solo 6,25 persen,”

“Dengan angka tersebut asumsi alpha indeks kita ambil angka terbesar 0,3 penyesuaian nilai upah minimum di angka 4,37 persen. Kalau dirupiahkan UMK tahun 2023 ketemunya hanya hampir Rp 95.000,” kata Sholahudin dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (18/11/2023).

Baca juga: Para Buruh Tuntut Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2024, Berikut Perkiraan Jika Naik 3,57 Persen

Formula Perhitungan UMK 2024 Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

BERITA TERKAIT

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas