Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, MAKI Harap Firli Segera Dinon-aktifkan sebagai Ketua KPK
MAKI berharap Firli Bahuri segera dinon-aktifkan sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap Firli Bahuri segera dinon-aktifkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Boyamin mengatakan penon-aktifan Firli sebagai Ketua KPK perlu dilakukan agar lembaga anti rasuah tidak tersandera ketika tengah mengusut kasus korupsi.
“Saya kira habis ini, karena ada penetapan tersangka, dengan sendirinya berdasarkan UU KPK Pak Firli harus non-aktif, tidak bisa masuk ke kantor KPK dan tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ujarnya ketika dihubungi Tribunnnews.com, Kamis (23/11/2023).
“Dan di sisi lain tidak membebani KPK, karena adanya proses ini terus terang aja KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi jadi kayak tersandera karena ada kasus di Polda,” sambungnya.
Boyamin pun berharap penjabat (Pj) pengganti Firli sebagai Ketua KPK dapat bekerja lebih baik dalam memberantas korupsi mengingat jabatan tersebut tinggal satu tahun lagi.
“Pj itu yang menggantikan Pak Firli bisa berakselerasi hebat menggunakan kewenangannya untuk memberantas korupsi di skala ikan besar atau big fish karena dalam empat tahun (kepemimpinan Firli) belum mengusut kasus big fish,” katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
Di sisi lain, Boyamin menilai penetapan tersangka terhadap Firli merupakan jawaban yang selama ini diinginkan oleh jenderal bintang tiga tersebut yaitu terkait kepastian status hukum dirinya dalam kasus ini.
“Kalau tertunda berarti bukan keadilan. Kan nggak enak kalau ditunda-tunda terus, jadinya digantung,” tuturnya.
Boyamin juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang sudah memberikan kejelasan dalam kasus ini dengan menetapkan Firli sebagai tersangka.
Pasalnya, jika tidak segera ada penetapan tersangka, Boyamin khawatir justru kasus ini akan dipolitisasi lantaran menjelang Pemilu 2024 dan menyandera kedua lembaga hukum ini, yaitu Polda Metro Jaya dan KPK.
“Jadi saya mengapresiasi langkah cepat dari penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka. Soalnya kalau tidak, ini akan berlarut-larut dan diduga akan digunakan untuk saling sandera dan dipolitisir menjelang Pilpres 2024,” tuturnya.
Firli Jadi Tersangka, Polda Metro Sita Tukar Valas Rp 7,4 M hingga Pakaian SYL
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.