Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, MAKI Harap Firli Segera Dinon-aktifkan sebagai Ketua KPK
MAKI berharap Firli Bahuri segera dinon-aktifkan sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.
Adapun dokumen tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.
Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu FIrli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.
Ade juga mengatakan adanya penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan)
"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.
Selanjutnya, Ade mengungkapkan Firli akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.
Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi