Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Firli Bahuri: Kami Keberatan, Penetapan Tersangka Dipaksakan, Bukti Tak Diperlihatkan

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menilai penetapan Firli sebagai tersangka seolah dipaksakan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kuasa Hukum Firli Bahuri: Kami Keberatan, Penetapan Tersangka Dipaksakan, Bukti Tak Diperlihatkan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Ian Iskandar, kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, merasa keberatan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pihaknya menilai penetapan Firli sebagai tersangka seolah dipaksakan.

Pasalnya, barang bukti kasus ini tidak pernah diperlihatkan kepada pihak Firli maupun kuasa hukumnya.

"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli."

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Desak Pemerintah Evaluasi Proses Seleksi Pimpinan KPK

Karena tak ingin tinggal diam, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli untuk melakukan perlawanan hukum terkait dengan hal ini.

"Intinya kami akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ujar Ian.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Penetapan tersangka ini, lanjut Ade, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade pada Rabu (22/11/2023) malam.

Firli disebut melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Tak Merasa Kecolongan Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Polda Metro Jaya setidaknya telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Selain itu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin juga telah diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK, yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Firli pun juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari KPK

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hari ini, Selasa (31/10/2023).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hari ini, Selasa (31/10/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Respons SYL

Tentang kabar penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapan.

Ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis (23/11/2023), SYL menjelaskan bahwa dia saat ini sedang menjalani proses hukum dalam masalah itu.

"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa."

"Saya berproses hukum ini sekarang," kata SYL singkat kepada awak media.

Tidak banyak yang disampaikan SYL tentang penetapan tersangka Firli itu.

Abraham Samad Minta Firli Ditangkap

Setelah mendengar kabar penetapan Firli sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak polisi untuk segera menangkap Firli Bahuri.

Pihaknya khawatir jika Firli tidak segera ditangkap, yang bersangkutan dapat menghilangkan alat bukti.

Ia juga khawatir Firli melarikan diri dari masalah.

"Oleh karena adanya indikasi menghambat jalannya pemeriksaan yang nyata-nyata tidak bisa lagi dibantah karena sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli."

"Kenapa Firli perlu ditangkap? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, dan dia tidak menghilangkan alat bukti," kata Samad di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Samad juga meminta kepolisian untuk segera menahan Firli Bahuri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan karena itulah mekanisme yang harus dilalui dan dijalankan oleh Firli," lanjut Samad.

Lebih lanjut, Samad mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Firli adalah momentum bersih-bersih lembaga antirasuah itu.

Ia meyakini Firli tidak akan melakukannya kasus ini sendirian.

"Oleh karena itulah, maka menjadi tugas PR kepolisian membongkar siapa-siapa saja yang terlibat selain Firli. Karena kita khawatir ada unsur komisioner lain yang juga terlibat dalam kasus-kasus pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan," kata Samad.

Sebagian artikel ini telah tayang dengan judul Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan, Ancam Akan Melawan

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas