Menanti 'Serangan Balik' Ketua KPK Firli Bahuri setelah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri disebut akan melancarkan perlawanan setelah dijadikan tersangka.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan kliennya akan memberikan perlawanan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Akan tetapi, Ian belum menjelaskan bentuk perlawanan atau "serangan" yang akan diberikan oleh Firli.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” ujar Ian, Kamis, (23/11/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Ian mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mempelajari dasar dan pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Firli sebagai tersangka.
Kata Ian, dia sudah menemui Firli dan membahas persoalan itu setelah kliennya diumumkan menjadi tersangka.
Penetapan Firli
Pengumuman bahwa Firli telah menjadi tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu malam, (22/11/2023).
Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade.
Baca juga: IPW Nilai Tepat Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Menurut Ade, Firli dijadikan tersangka setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, Ade mengatakan sudah ada bukti yang mencukupi.
Ade menyebut penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar AS.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," katanya.
Ade berujar pihaknya turut menyita sejumlah barang, mulai dari pakaian, pin, hingga sepatu milik SYL yang digunakan ketika bertemu FIrli di lapangan bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Maret 2022.
Kata Ade, ada juga penyitaan dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang menjerat Syahrul, yaitu kasus. dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.
Baca juga: Alexander Marwata Tak Malu Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Ini Belum Terbukti
Disebut sudah tepat
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka sudah tepat.
“Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa Firli sebagai saksi menyita alat bukti, dan akhirnya melakukan gelar perkara,” ujar Sugeng kepada awak media, Kamis, (23/11/2023).
Dia menganggap penyidik Polda Metro Jaya sudah menjalanan sejumlah proses hukum dengan profesional dalam penganganan kasus Firli.
Salah satu bentuk keprofesionalan itu dapat dilihat ketika penyidik menggeledah rumah yang diduga menjadi tempat bertemu Firli dengan SYL.
“(Polda Metro Jaya) Tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Baca juga: Ironi Firli Bahuri, Siang Terima Penghargaan, Malam Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Kata Kemenkeu
(Tribunnews/Febri/Yohanes Liestyo) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Sebagian artikel ini telah terbit di Wartakotalive.com dengan judul Filri Bahuri akan Beri Perlawanan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Pemerasan ke Mentan SYL