Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ganjar dan Anies usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Begini respons Ganjar dan Anies terkait penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Respons Ganjar dan Anies usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Kolase Tribunnews.com
Capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan turut mengomentari penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Pasca penetapan tersebut, beberapa tokoh pun buka suara.

Di antaranya adalah capres yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 yaitu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Dalam pernyataannya, Ganjar mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli adalah bentuk peringatan bagi para pemangku kekuasaan.

Dia mengungkapkan bahwa pemangku kekuasaan memiliki kecenderungan bertindak koruptif.

Sementara capres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Firli sudah benar.

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, YLBHI: Bukti Bohongnya Narasi UU Baru Menguatkan KPK

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, mengatakan hal itu menjadi salah satu landasan bahwa hukum di Indonesia tidak tebang pilih.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Anies juga berharap kasus ini dapat menjadi hikmah bagi KPK untuk berbenah dan menjaga etika sebagai sebuah lembaga negara.

Ganjar soal Firli Jadi Tersangka: Alert Kita Semua

Calon Presiden Ganjar Pranowo ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Calon Presiden Ganjar Pranowo ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)

Ganjar mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Firli merupakan wujud peringatan bagi seluruh pemangku kekuasaan dan masyarakat.

Ia mengatakan, ketika seseorang memiliki kekuasaan maka memiliki kecenderungan untuk bertindak koruptif.

"Kalau urusan hukumnya kita serahkan ke penegak hukum, tapi ini alert (peringatan) buat kita semuanya bahwa kekuasaan itu punya kecenderungan korup, power tends to corrupt itu ada," ujar Ganjar setelah menjadi pembicara di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Kata Syahrul Yasin Limpo Setelah Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sehingga, Ganjar menegaskan bakal menindak segala bentuk praktik korupsi ketika dirinya terpihlih menjadi presiden.

Dia juga mengingatkan, penindakan korupsi merupakan amanat Reformasi 1998.

"Ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penangannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada apa yang disampaikan pada 98 reformasi dulu," tuturnya.

Anies Sebut Penetapan Tersangka Firli Jadi Landasan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Anies menghadiri Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023).
Anies menghadiri Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023). (Istimewa)

Terpisah, Anies menyebut, penetapan tersangka terhadap Firli merupakan landasan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih dan harus ditegakkan.

"Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan. Jadi aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih, tujuannya menghadirkan rasa keadilan, itu yang penting dijaga," tuturnya usai menghadiri acara diskusi di Hotel Le Meridian, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Di sisi lain, Anies juga menyayangkan adanya kasus semacam ini yang menyeret Firli hingga menjadi tersangka.

Dia pun mengungkapkan, seharusnya marwah KPK dapat dijaga lantaran komisi anti rasuah ini adalah lembaga hukum yang bisa menjadi contoh.

"Mesti dilakukan dan menjaga marwah lembaga pemberantasan korupsi. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh. Karena itu harus selalu terjaga," tuturnya.

Baca juga: Polisi Masih Rahasiakan Jumlah Uang Dalam Kasus Pemerasan SYL yang Menjerat Ketua KPK Firli Bahuri

Anies pun berharap, bahwa penetapan tersangka terhadap Firli bisa menjadi hikmah bagi seluruh lembaga dan pejabat negara untuk mengikuti prinsip good governance.

"Harapannya ini menjadi hikmah bagi semuanya untuk tertib untuk mengikuti prinsip-prinsip good governance, menjaga etika yang sangat tinggi standarnya," ungkap dia.

Sementara khusus untuk KPK, Anies menyebut bahwa standar etika di lembaga tersebut harus ditaati oleh seluruh pegawai.

"Saya pernah menjadi Ketua Komite Etik di KPK sehingga tahu persis standar etika di KPK itu sangat tinggi, dan itu harus ditaati oleh semuanya," pungkasnya.

Firli Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, isu soal firasat kabur hingga peluang jemput paksa berhembus.
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, isu soal firasat kabur hingga peluang jemput paksa berembus. (Kolase foto Tribunnews)

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Ikut Rapat dan Ada di Ruang Kerjanya

Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp7,4 miliar.

Adapun dokumen tersebut, dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.

Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan, pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu FIrli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.

Ade juga mengatakan, ada penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.

Selanjutnya, Ade mengungkapkan Firli akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.

Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas