Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesuai UU, Kata Dewas, Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK Karena Tersangka

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebutkan Firli Bahuri harus diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah berstatu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sesuai UU, Kata Dewas, Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK Karena Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebutkan Firli Bahuri harus diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah berstatus tersangka.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian," sebut Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian komisioner KPK.

Dalam Pasal 32 ayat (1), komisioner KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

Sementara Pasal 32 ayat (2) berbunyi "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."

Berita Rekomendasi

Haris menjelaskan, pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai komisioner KPK saat ini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu tercantum dalam Pasal 32 ayat (4) yang menyatakan "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."

"Jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," terangnya.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK 

Syamsuddin Haris menyatakan Dewas KPK menghormati langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka.

Penetapan itu tidak mengganggu pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang kini berjalan di Dewas.

Sebaliknya, penetapan Firli sebagai tersangka menjadi rujukan Dewas dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik.

"Bisa jadi kita percepat ya sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata Haris.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas