Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini, Polri Tentukan Jadwal Pemeriksaan Firli Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Polisi telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siang Ini, Polri Tentukan Jadwal Pemeriksaan Firli Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan terkait penetapan dan penahanan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait hal itu penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih melakukan pelengkapan administrasi penyidikan kasus tersebut.

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Setelah itu, kata Arief, pihaknya akan berkomunikasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyidikan kasus termasuk soal jadwal pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini. Termasuk (menjadwalkan pemeriksaan tersangka Firli Bahuri)," ungkapnya.

Baca juga: Sesuai UU, Kata Dewas, Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK Karena Tersangka

Firli Bahuri Jadi Tersangka

BERITA REKOMENDASI

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas