Stafsus Presiden Buka Suara soal Status Firli Bahuri di KPK usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons soal penetapan tersangka pada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBIBUNNEWS.COM - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana merespons soal penetapan tersangka pada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Dalam Undang-Undang KPK diatur pemberhentian sementara bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka.
Ari menuturkan, saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum mengambil kebijakan lantaran surat pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka terhadap Firli belum diterima.
Nantinya, setelah menerima surat dari kepolisian, pihak Kemensesneg akan menindaklanjuti proses pemberhentian sementara Firli Bahuri.
"Masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri, jika sudah diterima akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Eks Penyidik KPK Sarankan Firli Bahuri Mundur usai Jadi Tersangka: Agar Tak Jadi Beban KPK
Ari mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara akan berpegang pada Undang-Undang KPK.
Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ujarnya.
Adapun bunyi Pasal tersebut, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.
Ari menuturkan, pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pemberhentian itu akan dikeluarkan dalam bentuk Keppres," tuturnya.
Hal itu merujuk Pasal 32 ayat 4 UU KPK yang berbunyi "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Sementara itu, Presiden Jokowi juga tak bicara banyak soal status Firli di KPK usai jadi tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.