Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

VIDEO Panitia Desa Bersatu Dilaporkan ke Bawaslu: Diduga Mobilisasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Barang bukti yang dibawa dalam laporan ini adalah beberapa potongan pemberitaan media, bukti dalam bentuk audio dan visual, serta beberapa saksi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia acara Silaturahmi Organisasi Nasional Desa Bersatu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh kelompok Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ).

Pelaporan ini dilakukan lantaran diduga adanya upaya mobilisasi dukungan terhadap pasangan calon presiden (capres)-wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Barang bukti yang dibawa dalam laporan ini adalah beberapa potongan pemberitaan media, bukti dalam bentuk audio dan visual, serta beberapa saksi.

Dalam acara yang berlangsung di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK) itu turut berpartisipasi para aparat desa dan kepala desa.

Hal tersebut juga jadi sorotan AMMJ.

Aparat dan kepala desa ini dinilai telah melakukan pelanggaran atas Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 Pasal 74.

Sebelumnya, cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Berita Rekomendasi

Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa.

Mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam undangan kepada pers, disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).

Selain itu juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Muhammad Asri Anas tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan capres-cawapres di balik layar.

Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menghadapi aduan di Bawaslu perihal dugaan deklarasi kepala desa di GBK, Senayan, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) lalu.

Yusril menegaskan jika ada pihak-pihak yang menyebut ada pelanggaran, mereka harus membuktikannya di Bawaslu.

Lembaga pengawas pemilu tersebut jadi pihak yang berwenang untuk memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.

"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Yusril pun mengatakan delik pemilu merupakan delik materiil, bukan formil sehingga pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatannya telah nyata.

Sementara jika baru sebatas niat dan belum diwujudkan, maka hal tersebut bukan termasuk perbuatan materiil.

"Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi," tegas Yusril.

Selengkapnya mengenai hal ini mari dengarkan laporan reporter Tribunnews, Mario Christian Sumampow.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas