Beda Sikap Pimpinan KPK soal Firli Tersangka, Alexander Mawarta Tak Malu, Nurul Ghufron Minta Maaf
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons yang berbeda menanggapi penetepan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons yang berbeda menanggapi penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan penetapan tersangka pada Firli.
Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta enggan meminta maaf dan justru mengaku tak malu atas kejadian ini.
Ghufron mengatakan, sebagai pimpinan KPK ia mengaku turut bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Jokowi akan Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK Malam Ini
Bagi Ghufron, persoalan Firli tersebut hampir mengikis kepercayaan masyarakat kepada KPK.
Ia pun berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan kedepan,” tutur Ghufron.
Sikap Ghufron itu berbanding terbalik dengan Alexander Mawarta.
Dalam konferensi pers terkait status tersangka Firli di KPK pada Kamis (23/11/2023) kemarin, ia menolak meminta maaf dan mengaku tidak merasa malu.
Ia menyampaikan hal itu saat ditanya oleh awak media apakah KPK akan meminta maaf dan merasa malu atas rentetan polemik di KPK yang terjadi selama ini.
Alex tak malu lantaran Firli belum bisa dikatakan bersalah sampai menunggu putusan pengadilan.
Ia menekankan, soal pentingnya asas praduga tak bersalah.