Beda Sikap Pimpinan KPK soal Firli Tersangka, Alexander Mawarta Tak Malu, Nurul Ghufron Minta Maaf
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons yang berbeda menanggapi penetepan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
Istimewa
Kolase Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Kiri) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Kanan) - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons yang berbeda menanggapi penetepan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal itu sesuai Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka.
Sampai hari ini Firli Bahuri masih aktif bahkan diketahui mengikuti ekspose atau gelar perkara di KPK.
Keppres pemberhentian Firli akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) malam ini.
Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.