Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Sikap Pimpinan KPK soal Firli Tersangka, Alexander Mawarta Tak Malu, Nurul Ghufron Minta Maaf

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons yang berbeda menanggapi penetepan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in Beda Sikap Pimpinan KPK soal Firli Tersangka, Alexander Mawarta Tak Malu, Nurul Ghufron Minta Maaf
Istimewa
Kolase Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Kiri) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Kanan) - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons yang berbeda menanggapi penetepan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.  

Hal itu sesuai Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka. 

Sampai hari ini Firli Bahuri masih aktif bahkan diketahui mengikuti ekspose atau gelar perkara di KPK

Keppres pemberhentian Firli akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) malam ini. 

Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas