Beda Sikap Pimpinan KPK soal Firli Tersangka, Alexander Mawarta Tak Malu, Nurul Ghufron Minta Maaf
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons yang berbeda menanggapi penetepan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti."
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Pembuktian Firli bersalah atas kasus yang dituduhkan itu, menurut Alex masih panjang prosesnya.
Pasalnya, saat ini kasus ini baru memasuki tahap awal, di mana masih ada tahap pembuktian terlebih dahulu di persidangan.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan," ucapnya.
Alexander pun meminta publik tak terhenti sampai di sini dalam mengawal kasus Firli.
"Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," tuturnya
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
Saat ini Firli masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemberhentian sementara dirinya dari KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.