Beredar Kabar Firli Bahuri Tak Mau Mundur dari Jabatan Ketua KPK
Penyidik ini turut meyinggung sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sempat menyebut dirinya tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Beragam desakan dari koalisi masyarakat sipil hingga mantan pimpinan KPK menginginkan Firli Bahuri mundur dari kursi Ketua KPK.
Namun, beredar kabar Firli Bahuri ogah menanggalkan jabatannya tersebut.
"Beredar isu di dalam KPK, bahwa Firli menolak pemberhentian sementara karena alasan yang tidak masuk akal," kata sumber penyidik dikutip Jumat (24/11/2023).
Menurut dia, sikap Firli Bahuri yang enggan mundur itu dapat persetujuan dari pimpinan KPK lainnya.
Sehingga mengakibatkan Firli Bahuri tetap berkantor.
Selain itu, sumber penyidik ini turut meyinggung sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sempat menyebut dirinya tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka.
Dia berfirasat Alexander Marwata adalah bagian dari Firli Bahuri.
"Dikabarkan tindakan itu disetujui oleh pimpinan lain sehingga membiarkan Firli hadir di kantor bahkan memimpin pertemuan bernilai strategis di KPK pada hari ini. Ucapan Alex yang menyebutkan bahwa dirinya tidak malu, sudah menunjukkan bahwa dia adalah bagian dari Firli," kata sumber ini.
"Kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan pegawai terhadap pimpinan secara keseluruhan karena diduga kuat pimpinan KPK saat ini membantu Firli untuk secara sengaja melawan perintah undang-undang dan kemungkinan besar terlibat dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) yang dilakukan Firli," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, enggan meminta maaf dan tidak merasa malu atas kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Alex, sapaan Alexander Marwata menyatakan, kasus yang menjerat Firli belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.