Fakta OTT KPK Tentang Suap-Menyuap Proyek Pembangunan Jalan di Kaltim
Jubir KPK Ali Fikri menyebut OTT ini terkait dugaan suap-menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN, untuk bangun jalan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
![Fakta OTT KPK Tentang Suap-Menyuap Proyek Pembangunan Jalan di Kaltim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustarsi-suap1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis, (23/11/2023).
Adapun OTT ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK pada sekira Mei 2023.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan OTT ini terkait dugaan suap-menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan/atau APBD di wilayah Provinsi Kaltim tahun 2023-2024.
Berikut fakta-fakta OTT KPK di Kaltim terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan jalan.
Baca juga: OTT KPK di Kaltim: Terkait Suap Proyek Jalan Nasional, 11 Orang Ditangkap
11 Orang Ditangkap
KPK setidaknya telah mengamankan 11 orang terkait dengan kasus ini.
Mereka di antaranya penyelenggara negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur.
Sebagian di antaranya merupakan pihak swasta.
"Sejauh ini KPK tangkap 11 orang di antaranya penyelenggara negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dan beberapa pihak swasta," kata Ali Fikri, Jumat (24/11/2023).
Sebagaimana diketahui BBPJN Kaltim adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.
Kini, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini para pihak yang ditangkap telah tiba di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan tim di Gedung Merah Putih KPK. Perkembangan akan disampaikan," jelas Ali Fikri.
![Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023). Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Cak Imin. Awalnya, politikus PKB tersebut meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis 7 September 2023. Oleh karena itu, Ali menyebut agenda pemeriksaan Cak Imin akan dilakukan pada pekan depan. Namun, dia tidak membeberkan secara gamblang hari apa tepatnya Cak Imin diperiksa. Tribunnews/Jeprima](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cak-imin-batal-diperiksa-kpk_20230905_174850.jpg)
Baca juga: OTT KPK di Kaltim Terkait Pembangunan Jalan Nasional
7 Sudah Jadi Tersangka
Sebanyak tujuh dari 11 orang yang diamankan statusnya telah ditingkatkan sebagai tersangka.
Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!
A member of
![asia sustainability impact consortium](https://asset-1.tstatic.net/img/lestari/esg-regional.png)
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.