Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya atas Penetapannya Jadi Tersangka Kasus Suap dan Pemerasan
Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima dirinya dijadikan sebagai tersangka suap dan pemerasan ke SYL
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Karena tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Adapun isi petitumnya belum dapat ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Desak Pemerintah Evaluasi Proses Seleksi Pimpinan KPK
Firli Bahuri melaporkan Karyoto karena petinggi Polda Metro Jaya itu disebut bertanggung jawab atas penetapan Ketua KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.
Tim penyidik sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli Bahuri.
Selain itu, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Bahkan, sejumlah barang bukti juga telah disita.
Adapun barang bukti tersebut meliputi 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Baca juga: Pihak Polda Metro Jaya Tanggapi Santai Rencana Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan
Kubu Firli Bahuri Keberatan
Sebelumnya, kubu Firli Bahuri merasa keberatan jika Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Menurut Kuasa Hukum Firli Bahuri yang bernama Ian Iskandar, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka seolah dipaksakan.
Pasalnya, pihak Firli maupun kuasa hukumnya tidak pernah diperlihatkan barang bukti dalam kasusnya ini.
"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli."
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).
Pihaknya pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri untuk melakukan perlawanan hukum terkait hal ini.
"Intinya kami akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ujar Ian.
Baca juga: Perlawanan Firli Bahuri Dijerat Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ini 4 Sosok Pengganti Ketua KPK
Momen Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Penetapan tersangka ini, lanjut Ade, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade pada Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli disebut melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Tak Merasa Kecolongan Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Polda Metro Jaya setidaknya telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Selain itu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin juga telah diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Firli Bahuri pun juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Sebagain artikel telah tayang dengan judul Tak Terima Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Kapolda Metro Karyoto
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Erik S)