Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya atas Penetapannya Jadi Tersangka Kasus Suap dan Pemerasan
Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima dirinya dijadikan sebagai tersangka suap dan pemerasan ke SYL
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Karena tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Adapun isi petitumnya belum dapat ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Desak Pemerintah Evaluasi Proses Seleksi Pimpinan KPK
Firli Bahuri melaporkan Karyoto karena petinggi Polda Metro Jaya itu disebut bertanggung jawab atas penetapan Ketua KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.
Tim penyidik sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli Bahuri.
Selain itu, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Bahkan, sejumlah barang bukti juga telah disita.
Adapun barang bukti tersebut meliputi 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Baca juga: Pihak Polda Metro Jaya Tanggapi Santai Rencana Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan
Kubu Firli Bahuri Keberatan
Sebelumnya, kubu Firli Bahuri merasa keberatan jika Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Menurut Kuasa Hukum Firli Bahuri yang bernama Ian Iskandar, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka seolah dipaksakan.