Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya atas Penetapannya Jadi Tersangka Kasus Suap dan Pemerasan
Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima dirinya dijadikan sebagai tersangka suap dan pemerasan ke SYL
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
Polda Metro Jaya setidaknya telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Selain itu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin juga telah diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Firli Bahuri pun juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Sebagain artikel telah tayang dengan judul Tak Terima Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Kapolda Metro Karyoto
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Erik S)