Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya atas Penetapannya Jadi Tersangka Kasus Suap dan Pemerasan
Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima dirinya dijadikan sebagai tersangka suap dan pemerasan ke SYL
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
![Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya atas Penetapannya Jadi Tersangka Kasus Suap dan Pemerasan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/firli-bahuri-dimintai-keterangan-oleh-dewas-kpk_20231120_135932.jpg)
Pasalnya, pihak Firli maupun kuasa hukumnya tidak pernah diperlihatkan barang bukti dalam kasusnya ini.
"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli."
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).
Pihaknya pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri untuk melakukan perlawanan hukum terkait hal ini.
"Intinya kami akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ujar Ian.
Baca juga: Perlawanan Firli Bahuri Dijerat Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ini 4 Sosok Pengganti Ketua KPK
Momen Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Penetapan tersangka ini, lanjut Ade, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade pada Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli disebut melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Tak Merasa Kecolongan Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.