Kementerian Agraria dan Tata Ruang Terbitkan Sertifikat Tanah untuk 20 Masjid Wakaf di Malang
Sertifikat tersebut dibagikan di dua lokasi, yakni Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis dan Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAWA TIMUR - Tanah puluhan masjid di Kabupaten Malang, Jawa Timur memperoleh sertifikat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertifikat tersebut dibagikan di dua lokasi, yakni Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis dan Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen.
Baca juga: Kementerian ATR Serahkan Sertifikat Tanah Pura dan 30 Rumah Warga Kota Batu
Di masing-masing lokasi, terdapat 10 sertifikat tanah wakaf masjid yang dibagikan.
Pemberian sertifikat tanah wakaf bagi rumah ibadah sendiri secara nasional ditargetkan rampung pada 2024.
"Memang tanah wakaf ini sedang menjadi konsentrasi saya, karena target saya 2024 tanah wakaf dan tempat tempat ibadah sertifikatnya sudah selesai," ujar Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto di Malang, Jumat (24/11/2023).
Hadi memastikan bahwa proses sertifikasi bagi tanah rumah ibadah gratis, termasuk untuk pajaknya.
Hal itu berlaku untuk rumah ibadah semua agama yang ada di Indonesia.
Baca juga: Sertifikat Tanah 7 Warga Ponorogo Digadai Mantan Kades, Korban Ditagih Keperasi Puluhan Juta
"Untuk tempat ibadah tanpa adanya biaya maupun pajak," katanya.
Selain masjid, pada hari yang sama turut diserahkan pula enam Sertifikat Hak Guna Bangunan diserahkan kepada PT Citra Gading Asritama yang berlokasi di Desa Ngenep dan Desa Kepuharjo di Kecamatan Karangploso pada hari yang sama.
Kemudian ada pula sepuluh sertifikat redistribusi kepada warga.
Sepuluh sertifikat tersebut berasal dari eks HGU Perkebunan Tlogorejo, eks HGU Perkebunan Gunungsari dan eks HGU Perkebunan Sumbermanjing di Kecamatan Sumbermanjing Wetan; tanah negara bebas di Kecamatan Singosari; serta Tanah Objek Reforma Agraria di Kecamatan Dau.
"Redistribusi tanah yang diserahkan ini dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian dan permukiman," ujarnya.
Kepada warga, sertifikat yang diserahkan merupakan sertifikat kurator yang sebelumnya sempat bermasalah.
Terkait itu, Hadi menyampaikan agar masyarakat langsung melapor ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kantor Wilayah (Kanwil) setempat jika ada permasalahan serupa.
"Saya sekaligus menyerahkan sertifikat kurator karena permasalahan masyarakat yang pada saat memeperpanjang sertifikatnya itu ada permasalahan. Sebab itu, kalau ada permasalahan jangan segan segan lapor ke Kantah atau Kanwil. Akan kita segera selesaikan," ujarnya.