Mantan Hakim Konstitusi Nilai Tepat Langkah MK Jawab Keberatan Anwar Usman
I Dewa Gede Palguna menilai tepat langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab surat keberatan Anwar Usman.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.
"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.
Lebih lanjut, Enny mengatakan, surat tersebut masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).
Ia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.
"Saat ini surat tersebut sengan dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.