Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Hakim Konstitusi Nilai Tepat Langkah MK Jawab Keberatan Anwar Usman

I Dewa Gede Palguna menilai tepat langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab surat keberatan Anwar Usman. 

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Hakim Konstitusi Nilai Tepat Langkah MK Jawab Keberatan Anwar Usman
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023). 

Sebab, kata Fajar, nomor telepon yang tercantum dalam surat keberatan Anwar Usman tidak dapat dihubungi.

Terlebih dalam surat tersebut juga tidak mencantumkan alamat surat elektronik atau surel (email).

"Surat langsung diserahkan ke alamat kantor Kuasa Hukum sebagaimana tertera di dalam surat keberatan, karena nomor hape yang tertera dihubungi berkali-kali tidak aktif, dan tidak mencantumkan alamat email," ungkap Fajar.

Anwar Usman melalui tiga orang kuasa hukumnya, mengajukan surat keberatan ke MK atas Surat Keputusan Nomor 17 tahun 2023 tentang pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028, pada 15 November 2023.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat keberatan dari Anwar Usman telah dijawab oleh Ketua MK Suhartoyo berdasarkan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH).

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny, dalam keterangannya, pada Kamis (23/11/2023).

Enny mengatakan, pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru semata-mata melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Berita Rekomendasi

Terlebih, kata Enny, proses musyawarah mufakat penentuan ketua MK yang baru saat itu juga dihadiri langsung oleh Anwar Usman.

"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," ungkap Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut, Enny menyampaikan, surat jawaban dari MK ini disampaikan kepada kuasa hukum Anwar Usman.

"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," ucap Enny.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan Anwar Usman yang telah diterima MK.

Hal itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan. Adapun surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut. Tribunnews.com masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MI 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas