Berurai Air Mata, Pemohon Terima Kasih Atas Dissenting Opinion Hakim MK Guntur Hamzah
Sebagai informasi MK menolak seluruhnya pengujian materiil Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon Angelia Susanto dalam perkara pengujian materiil Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Mahkamah Konstitusi terharu mendengarkan dissenting opinion hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Diketahui dalam perkara 140/PUU-XXI/2023 tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim konstitusi.
Meski begitu hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pendapat yang berbeda.
Bahkan di ruang persidangan MK, Kamis (26/9/2024), hakim MK Guntur Hamzah sampai terisak dalam menyatakan pertimbangannya.
Sementara itu ditemui selesai persidangan, pemohon Angelia Susanto mengaku berterima kasih atas dissenting opinion hakim konstitusi Guntur Hamzah.
"Beliau itu luar biasa sekali, beliau menggunakan pendekatan yang manusiawi. Bahkan beliau tadi sampai mau menangis," kata Angel kepada Tribunnews.com di gedung MK.
Suara Angela lalu terdengar bergetar, air mata terlihat keluar dari kedua bola matanya.
"Saya tadi sedih banget melihat hal itu, mungkin beliau ingat ibunya, bagaimana anak dipisahkan ibunya, ibu dipisahkan dari anak. Apalagi anaknya masih di bawah umur," kata Angela.
Meskipun putusan permohonannya ditolak, ia tegaskan tetap berterima kasih atas pertimbangan hakim Guntur.
"Terima kasih banget Pak Guntur, dari saya dan ibu seluruh orang tua yang dipisahkan dari anaknya sangat berterima kasih mewakili suara kami," ungkapnya.
Sidang Asuh Anak
Hakim konstitusi Guntur Hamzah sempat terisak saat membaca dissenting opinion atau menyampaikan pendapat berbeda dalam sidang hak asuh anak di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/9/2024).
Adapun sidang dengan perkara 140/PUU-XXI/2023 ini ditolak seluruhnya oleh hakim konstitusi.