Novel Baswedan Soroti Kepedulian Hakim MK Terhadap Pendaftaran Capim KPK
Permohonan Novel dkk ditolak seluruhnya oleh majelis hakim dalam sidang putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pihaknya terkait syarat usia pendaftaran calon pimpinan KPK.
Sebagaiman diketahui, permohonan Novel dkk ditolak seluruhnya oleh majelis hakim dalam sidang putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Novel Baswedan Minta Syarat Usia Capim KPK Diturunkan, MK: Tidak akan Pengaruhi Jumlah Pendaftar
“Tentunya secara pribadi sama dengan rekan-rekan, saya tentunya menghormati segala putusan yang disampaikan MK,” kata Novel ditemui usai sidang.
Ada beberapa catatan penting menurut Novel atas putusan perkara perkara nomor 68/PUU-XXII/2024 itu, khususnya terkait hakim yang menilai adanya motif untuk menghalangi pihak tertentu dalam pendaftaran calon pimpinan (capim) KPK.
“Tentunya ini menggambarkan kepedulian dan kejelian dari MK terkait persoalan ini ya,” ujarnya.
Baca juga: Gugatan Novel Baswedan Soal Ubah Syarat Usia Capim KPK Ditolak MK
Novel juga menyoroti bagaimana cara pandang hakim yang semula sepakat dengan argumentasi Novel dkk lalu tiba-tiba berubah saat putusan.
“Segala dalil yang disampaikan dari kami selaku pemohon itu disepakati, dipahami oleh para hakim dan tentunya menjadi berbeda ketika ada putusan yang menolak dari apa yang kami ajukan,” jelas Novel.
Sebagai informasi, gugatan eks penyidik KPK Novel Baswedan ditolak oleh MK dalam sidang putusan perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 hari ini.
MK menilai kepentingan Novel dkk yang tidak atau belum ada kesempatan untuk mengikuti pendaftaran capim KPK saat ini tidak serta merta menutup upaya perbaikan KPK yang menurut para pemohon sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan.
Novel dkk mempersoalkan syarat minimal usia pendaftar 50-65 tahun atau pernah menjadi pimpinan KPK.
Aturan dari Pasal 29 huruf e UU KPK membuat mereka tidak dapat mendaftarkan diri, padahal mereka mengaku punya pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dan saat ini berusia lebih dari 40 tahun, sesuai syarat minimal pendaftaran calon pimpinan KPK sebelum UU KPK direvisi pada 2019.
Baca juga: 20 Nama Tak Lolos Asesmen Profil Capim KPK, Eks Menteri ESDM hingga Petahana Gagal
Dalam pokok permohonannya, Novel dkk meminta MK memberi tafsir baru bahwa calon pimpinan KPK “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai KPK, dan paling tinggi 65 tahun".
Adapun dalam gugatan ini, tercatat sebagai pemohon selain Novel Baswedan yakni Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.