Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK akan Bahas Gugatan Anwar Usman Terhadap Suhartoyo di Rapat Permusyarawatan Hakim Pekan Depan

Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MK akan Bahas Gugatan Anwar Usman Terhadap Suhartoyo di Rapat Permusyarawatan Hakim Pekan Depan
Kolase Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Anwar Usman 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskusikan gugatan hakim Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, hal tersebut akan dibahas melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH), pada Senin (27/11/2023) pekan depan.

"Akan segera dibahas dalam RPH Senin," kata Enny, kepada Tribunnews.com, pada Jumat (24/11/2023).

Baca juga: KPU Dinilai Wajar Ikuti Putusan MK dan Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon Pilpres

Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

BERITA REKOMENDASI

Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Hal itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan. Adapun surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut. Tribunnews.com masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).


Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.

Baca juga: MK Kirim Surat Jawaban Keberatan Anwar Usman Atas Pengangkatan Suhartoyo Hari Ini

Adapun Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat keberatan dari Anwar Usman telah dijawab oleh Ketua MK Suhartoyo berdasarkan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH).

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny, dalam keterangannya, pada Kamis (23/11/2023).

Enny mengatakan, pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru semata-mata dilakukan untuk melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Terlebih, kata Enny, proses musyawarah mufakat penentuan ketua MK yang baru saat itu juga dihadiri langsung oleh Anwar Usman.

"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," ungkap Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut, Enny menyampaikan, surat jawaban dari MK ini disampaikan kepada kuasa hukum Anwar Usman.

"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," ucap Enny.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas