Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Firli Bahuri usai Jadi Tersangka: Masih Ketua KPK Aktif, Keppres Pemberhentian Disiapkan

Berikut ini nasib Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Nasib Firli Bahuri usai Jadi Tersangka: Masih Ketua KPK Aktif, Keppres Pemberhentian Disiapkan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri. Berikut ini nasib Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," jelas Ari.

Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, mekanisme pemberhentian sementara Ketua KPK diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui Keputusan Presiden (keppres).

Adapun penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri ini dilakukan setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.

Hingga kini, total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Baca juga: Abraham Samad Minta Kasus Pemerasan SYL Tak Berhenti di Firli Bahuri, Periksa Komisioner KPK Lainnya

Selain itu, ada dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Firli Bahuri sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober 2023 lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama/Rina Ayu Panca Rini/Taufik Ismail)

Berita lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas