Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perumahannya Dijaga POM TNI, Mobil Dinas Firli Bahuri Masih Tampak Keluar Rumah Hari Ini

Kompleks perumahan Ketua KPK, Firli Bahuri di Bekasi masih dijaga ketat aparat keamanan hingga hari kedua usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Perumahannya Dijaga POM TNI, Mobil Dinas Firli Bahuri Masih Tampak Keluar Rumah Hari Ini
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kompleks perumahan Ketua KPK, Firli Bahuri masih dijaga ketat aparat keamanan hingga hari kedua usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hanya saja, rombongan mobil dinas Firli Bahuri itu terlihat keluar secara terburu-buru dari perumahannya.

Kompleks perumahan Ketua KPK, Firli Bahuri masih dijaga ketat aparat keamanan hingga hari kedua usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kompleks perumahan Ketua KPK, Firli Bahuri masih dijaga ketat aparat keamanan hingga hari kedua usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Baca juga: Warga di Kampung Halaman Prihatin, Doakan Firli Bahuri Dimudahkan Hadapi Proses Hukum

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari KPK

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisan pada 26 Oktober lalu. 

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas