Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tak Ambil Pusing soal Firli Bahuri Ajukan Praperadilan: Itu Hak Tersangka

Begini tanggapan Polda Metro Jaya usai Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Polda Metro Jaya Tak Ambil Pusing soal Firli Bahuri Ajukan Praperadilan: Itu Hak Tersangka
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam - Begini tanggapan Polda Metro Jaya usai Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Karena tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan.

Praperadilan yang diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023) itu tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam hal ini, tergugat adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.

Ketika menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya tak ambil pusing karena pengajuan praperadilan itu memang hak tersangka.

"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Kombes Ade pun menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Perlawanan Firli Bahuri Dijerat Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ini 4 Sosok Pengganti Ketua KPK

Termasuk soal penetapan tersangka Firli tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Setelah menjadi tersangka, Firli diketahui juga belum mengundurkan diri dari jabatannya hingga sekarang dan masih berkantor di KPK.

Sidang Perdana Digelar Desember Mendatang

Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Begini tanggapan Polda Metro Jaya usai Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Begini tanggapan Polda Metro Jaya usai Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperdilan dari Firli tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kemudian, sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan pihaknya juga telah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya saat dihubungi, Jumat.

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Dipaksakan

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat berada di rumah kliennya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023) - Begini tanggapan Polda Metro Jaya usai Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat berada di rumah kliennya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023) - Begini tanggapan Polda Metro Jaya usai Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. (YouTube Tribunnews.com)

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka Firli tersebut.

Pasalnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkesan terlalu memaksakan penetapan status tersangka Firli itu.

Kemudian, mengenai alat bukti yang sudah disita, kata Ian, tak pernah diperlihatkan.

"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.

Kemudian, disebutkan bahwa Jumat malam ini, polisi akan menentukan nasib  Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Insya Allah hari ini saya akan update rencana tindak lanjut proses penyidikannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Cak Imin Bersyukur Hukum Tegak dan Tak Pandang Bulu

Selain itu, pihak istana, dalam hal ini, Kementerian Sekretariat Negara tengah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.

Kemudian, rancangan Keppres itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu tiba di Jakarta, Jumat malam ini, usai kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keppres pemberhentian sementara ketua KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Sekretariat Negara, Jumat, (24/11/2023).

Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, hal tersebut juga mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.

Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Abdi Ryanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas