Reaksi Polda Metro Jaya Tanggapi Manuver Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangkanya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu adalah hak Firli sebagai tersangka.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak mau ambil pusing soal praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri untuk melawan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu adalah hak Firli sebagai tersangka.
"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ade menegaskan jika pihaknya sudah melakukan kegiatan penyidikan sesuai aturan yang berlaku termasuk soal penetapan status tersangka itu.
"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," jelasnya.
Baca juga: Kompak, DPR dan KPK Tak Merasa Kecolongan Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Ajukan Praperadilan
Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11/2023).
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Jumat.
Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya
Berikut petitum lengkap gugatannya: