Tak Terima, Firli Ajukan Praperadilan Lawan Kapolda Metro Jaya, Sidang Perdana 11 Desember 2023
Firli Bahuri mengajukan pra peradilan melawan Kapolda Metro Jaya. Sidang perdana bakal digelar pada 11 Desember 2023.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Adapun dokumen penukaran valas tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS.
Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu FIrli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.
Ade juga mengatakan adanya penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.
Pada perkembangan terbaru, Ade juga mengatakan Firli dicegah untuk pergi ke luar negeri selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Firli Usai Jadi Tersangka: Dicekal ke LN 20 Hari, Ada Isu Ogah Mundur dari Ketua KPK
Ade mengungkapkan pihaknya telah mengirim surat pencekalan tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada hari ini.
"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Ade.
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," sambungnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.