Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Ajukan Keberatan, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Anwar Usman kini menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023). Sebelumnya, dia mengajukan keberatan ke MK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Usai Ajukan Keberatan, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman kini menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023). Sebelumnya, dia mengajukan keberatan ke MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman kini menggugat penggantinya Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Gugatan ini diketahui usai Tribunnews.com melakukan penelusuran ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Adapun tertulis gugatan Anwar terhadap Suhartoyo memiliki nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia," demikian tertulis dalam SIPP PTUN Jakarta.

Namun terkait materi gugatan belum ditampilkan dalam SIPP PTUN Jakarta tersebut.

Seperti diketahui, pasca pelantikan Suhartoyo menjadi Ketua MK, Anwar Usman juga mengajukan keberatan.

Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi Nilai Tepat Langkah MK Jawab Keberatan Anwar Usman

Hal ini disampaikan oleh hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Berita Rekomendasi

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.

Lebih lanjut, Enny mengatakan, surat tersebut masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Ia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.

"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Seperti diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2023.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas