Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Ajukan Keberatan, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Anwar Usman kini menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023). Sebelumnya, dia mengajukan keberatan ke MK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Usai Ajukan Keberatan, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman kini menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023). Sebelumnya, dia mengajukan keberatan ke MK. 

Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan terkait putusan soal batas usia capres-cawapres.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Anwar Usman Tuduh Para Ketua MK Terlibat Konflik Kepentingan, Pelapor: Itu Upaya Cari Pembenaran

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.

Pasca pencopotan tersebut, Suhartoyo pun ditunjuk sebagai Ketua MK berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.

Rapat pleno hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat pada 9 November 2023 lalu.

Suhartoyo kemudian dilantik dan mengucap sumpah jabatan pada 13 November 2023.

BERITA REKOMENDASI

Selain Anwar, hakim konstitusi lainnya turut diberi sanksi.

Adapun putusan MKMK menjatuhi teguran lisan bagi seluruh hakim konstitusi.

Baca juga: Jimly Anggap Wajar Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Diangkat jadi Ketua MK

Sanksi lisan dijatuhkan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.

Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK, yakni hakim konstitusi, Arief Hidayat.

MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran dinilai menyudutkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.


(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Ifhami)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas