Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Nawawi Pamolango akan Ucapkan Sumpah Jabatan Ketua KPK Sementara

Nawawi ditunjuk sebagai Ketua KPK Sementara untuk menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Besok Nawawi Pamolango akan Ucapkan Sumpah Jabatan Ketua KPK Sementara
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Jokowi akan mendengarkan sumpah jabatan Nawawi sebagai Ketua KPK Sementara pada Senin esok di Istana Kepresidenan, Jakarta (27/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK Sementara.

Jokowi akan mendengarkan sumpah jabatan Nawawi sebagai Ketua KPK Sementara pada Senin esok di Istana Kepresidenan, Jakarta (27/11/2023).

"Besok pagi, direncanakan ada agenda Pengucapan Sumpah/ Janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK dihadapan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Minggu, (26/11/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Pekan Depan Polda Metro Bidik Nawawi Pomolango Cs

Nawawi ditunjuk sebagai Ketua KPK Sementara untuk menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian Firli dan pengangkatan Nawawi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat, Jumat malam (24/11/2023).

Sebelumnya Ari mengatakan Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi tersebut sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Berita Rekomendasi

"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).

Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga mengangkat Komisioner KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," katanya.

Jokowi menandatangani Keppres tersebut di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas