Diberhentikan Sementara dari Posisi Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Boleh Datang ke Kantor?
KPK tegaskan akses Firli sebagai pimpinan atau ketua terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses yang selama ini didapat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua KPK.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.
Menurut Johanis, Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK itu otomatis aktif sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/11) malam.
Dengan demikian, saat itu pula Firli tidak lagi menjadi Ketua KPK. Ia juga tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.
"Sahnya suatu pemberhentian tentunya berdasarkan adanya satu keputusan, yaitu keputusan pemberhentian yang ditetapkan oleh presiden. Saya sudah membaca dalam media yang disampaikan oleh teman-teman bahwa Presiden sekembalinya dari Kalimantan menandatangani surat pemberhentian tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Johanis.
Johanis sempat menyinggung soal Firli yang masih mengikuti ekspose kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11).
Johanis mengatakan kegiatan itu masih bisa dilakukan Firli karena belum ada keppres pemberhentian sementara yang terbit.
"Kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose, kita juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian," katanya.
Setelah keppres terbit, secara otomatis Firli tidak lagi menjabat Ketua KPK. Namun meski sudah diberhentikan dan aksesnya sudah diputus, Firli masih diizinkan datang ke kantor KPK.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Pekan Depan Polda Metro Bidik Nawawi Pomolango Cs
Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatn Ketua KPK saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11) malam.
Sebagai pengganti Firli, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua sementara KPK.
"Keppres ini ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan tertulis.
KPK sendiri belum menerima petikan Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK.
"Pemberhentian sendiri kami belum terima, kami baru mendapat informasi dari teman-teman media. Mudah-mudahan hari Senin (27/11) kami sudah dapat surat pemberhentian sementara [Firli] sebagai ketua," ucap Johanis.
"Dan kita berharap surat penunjukan pak Nawawi sebagai ketua juga kita dapatkan," tambahnya.
Johanis juga menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.
"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial. Kalau ada satu pimpinan [Alexander Marwata] menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan," tandasnya.
Terpisah, Nawawi mengaku baru mengetahui penunjukannya menjadi Ketua sementara KPK pada Sabtu (25/11) pagi seusai menunaikan salat subuh.
"Saya baru mengetahui ini usai salat subuh ini," ujar Nawawi saat dihubungi.
Firli Bahuri sebelumnya diumumkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.
Firli sendiri tidak terima dengan penetapan tersangka yang disematkan pada dirinya. Dia lalu mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.(tribun network/ham/dod)