Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Firli Minta Pemberi Gratifikasi Turut Dijadikan Tersangka, Tuding Polisi Rekayasa Kasus

Pihak Firli Bahuri minta pemberi gratifikasi juga turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kuasa Hukum Firli Minta Pemberi Gratifikasi Turut Dijadikan Tersangka, Tuding Polisi Rekayasa Kasus
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan logo KPK - Pihak Firli Bahuri minta pemberi gratifikasi juga turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli. 

Praperadilan yang diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023) itu tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam hal ini, tergugat adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperdilan dari Firli tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kemudian, sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati.

Sementara itu, Polda Metro Jaya yang menanggapi gugatan praperadilan Firli itu tak ambil pusing, karena gugatan tersebut memang hak tersangka.

"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Kombes Ade pun menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk soal penetapan tersangka Firli tersebut.

"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," katanya.

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Dipaksakan

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat berada di rumah kliennya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023) - Begini tanggapan Polda Metro Jaya usai Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat berada di rumah kliennya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023) - Begini tanggapan Polda Metro Jaya usai Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. (YouTube Tribunnews.com)

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka Firli tersebut.

Pasalnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkesan terlalu memaksakan penetapan status tersangka Firli itu.

"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas