Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka, Dicekal, Dicopot dari Kursi Pimpinan KPK, Kapan Firli Bahuri Ditahan?

Polda Metro Jaya jawab soal kapan Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka hingga ditahan atas kasus dugaan pemerasan pada SYL.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Status Tersangka, Dicekal, Dicopot dari Kursi Pimpinan KPK, Kapan Firli Bahuri Ditahan?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Polda Metro Jaya jawab soal kapan Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka hingga ditahan atas kasus dugaan pemerasan pada SYL. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan status tersangka pada Firli Bahuri atas dugaan pemerasan pada eks Mentan SYL, apa langkah Polda Metro selanjutnya?

Kapan Firli Bahuri bakal dipanggil, diperiksa perdana sebagai tersangka ?     

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Pekan Depan Polda Metro Bidik Nawawi Pomolango Cs

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beri penjelasan.

Menurutnya penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim akan memeriksa SYL dan Firli Bahuri pada pekan depan.

Meski begitu, Ade tidak merinci hari pemeriksaan terhadap tersangka termasuk korban, para saksi hingga para ahli.

Lantas apakah usai pemeriksaan perdana pekan depan Firli Bahuri akan ditahan ?

   

Kapan Firli Bahuri Ditahan ?

Berita Rekomendasi

Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tak kunjung ditahan pihak Polda Metro Jaya meski ancaman pidana atas sangkaan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuknya adalah pejara seumur hidup.

Lalu, apa alasan pihak Polda belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku pimpinan penyidik yang menangani kasus Firli Bahuri tak menjelaskan secara gamblang perihal alasan belum ditahannya Firli.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan soal perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan soal perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas