Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Polisi Ungkap Alasan Firli Tak Ditahan Hingga Jawab Tuduhan Paksakan Penetapan Tersangka

Sejauh ini, upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah mencekal Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara terkait alasan tak kunjung menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meski ancaman pidana atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo adalah penjara seumur hidup.

Selain itu Polda Metro Jaya juga menjawab tuduhan pihak kuasa hukum bahwa penetapan tersangka kepada Firli adalah dipaksakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku pimpinan penyidik yang menangani kasus Firli Bahuri tak menjelaskan secara gamblang perihal alasan belum ditahannya Firli.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan."

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Pertama alasan subjektif penyidik berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua alasan objektif yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Ade juga memastikan, semua rangkaian mulai dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan kasus tersebut sudah dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Tuduhan penetapan tersangka untuk Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya adalah dipaksakan sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

Ian beralasan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terlihat terlalu memaksakan dalam penetapan status tersangka kepada Firli.

Dalam hal ini, Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri soal penetapan status tersangka itu. Namun, dia tak merinci apa yang dibahas dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas