Hadir di Persidangan Haris-Fatia, Rocky Gerung: Pengetahuan Jaksa Soal Isu Lingkungan, Nol
Rocky Gerung kembali hadiri sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung kembali hadiri sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Adapun kedatangan Rocky kali ini guna memberi dukungan langsung untuk kedua koleganya itu yang hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Dalam kehadirannya itu Rocky pun memberikan pandangannya.
Dia yang menyebut telah mengikuti dari awal proses jalannya sidang, menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tak memahami terkait isu lingkungan.
Sebab menurutnya, setiap orang yang tengah memperjuangkan persoalan lingkungan sejatinya tidak bisa dijatuhkan sanksi pidana.
"Saya ikuti dari awal dan terlihat bahwa jaksa yang menuntut kasus ini pengetahuannya nol tentang isu lingkungan. Karena sudah kesekapatan peradaban, bahwa siapapun yang membela isu lingkungan tidak boleh dianggap kriminal, itu logic di peradaban," ujar Rocky kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Haris Azhar Bantah Cari Keuntungan dari Siaran Podcast yang Membahas Luhut Binsar Pandjaitan
Indonesia sejatinya kata Rocky telah berkali-kali mempromosikan diri sebagai negara yang pro akan isu lingkungan dan Haris serta Fatia telah menjalankan hal tersebut.
Namun dalam sidang ini, jaksa justru mengaburkan hal itu dengan cara hendak memenjarakan Haris dan Fatia melalui tuntutan yang dijatuhkan kepada keduanya.
"Jadi kalau dia (jaksa) penjarakan orang, semua orang tidak mau pro lingkungan lagi kan? Karena konsekuensinya begitu, jadi jaksanya kekurangan pengetahuan," ujarnya.
Bahkan Rocky pun menduga bahwa jaksa dalam menjalankan tugasnya malah lebih condong diperalat oleh penguasa.
Meski menurut dia pada dasarnya jaksa merupakan alat penguasa, namun sebaiknya lembaga adhyaksa itu jangan sampai diperalat oleh suatu kekuasan.
"Jaksa itu peralatan kekuasaan tapi jaksa tidak boleh diperalat oleh kekuasaan. Secara normatif jaksa itu alat presiden, tapi jaksa tidak boleh diperalat presiden. Itu bedanya disitu," pungkasnya.
Haris Dituntut 4 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.