Jadi Ketua KPK Sementara, Nawawi Sebut Tugas Berat Menanti untuk Pulihkan Kepercayaan Masyarakat
Nawawi Pamolango resmi menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara setelah dilantik Presiden Jokowi siang tadi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nawawi Pamolango resmi menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Resmi menjabat Ketua KPK Sementara, Nawawi mengaku mengemban tugas yang sangat berat.
Di tengah dinamika yang terjadi di KPK sekarang ini, dia harus memimpin lembaga anti-rasuah itu,
"Teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dihadapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sampai tiba pada titik yang seperti ini, kami ditunjuk untuk menjadi ketua sementara," katanya.
Salah satu pekerjaan rumah yang harus dihadapi, kata Nawawi, adalah mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Karena situasi yang terjadi sekarang, menurutnya, telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
"Satu hal yang paling bisa menjadi beban karena tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat itu," katanya.
Nawawi mengatakan bahwa usai dilantik ia akan langsung menuju kantor KPK untuk menggelar rapat bersama jajaran eselon 1 dan eselon 2.
Rapat untuk membahas skala prioritas kerja KPK.
"Rapim (rapat pimpinan) barangkali kita berbincang mengenai segala hal yang banyak yang harus kita lakukan dalam dan menjadi skala prioritas kita karena banyak menyikapi situasi yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkasnya.
Nawawi menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK karena tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Empat pilihan para pimpinan KPK, Nawawi dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Pengangkatan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.