Kasus Suap di Sorong Papua Barat Daya, KPK Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang hari ini Senin (27/11/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang hari ini Senin (27/11/2023).
Pius akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya dengan Tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kawan-kawan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Pius Lustrilanang (Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Tak hanya Pius, penyidik KPK turut memanggil dua pegawai BPK RI, yakni Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian.
Tribunnews.com masih mengkonfirmasi ke para saksi yang dipanggil KPK tersebut.
KPK sebelumnya menyita berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Bukti itu diamankan tim penyidik KPK dari ruang kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang.
Bukti terkait perkara itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang, pada Rabu, 15 November 2023.
"Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI. Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Dugaan rasuah ini sebelumnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu, 12 November 2023.
Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.
Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk enam orang tersangka.
Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.