Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Pikir-pikir Beri Bantuan Hukum ke Firli, Nawawi: Lembaga Ini Zero Tolerance terhadap Korupsi

Nawawi menerangkan, banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan memberi bantuan hukum kepada seorang Firli Bahuri atau tidak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Pikir-pikir Beri Bantuan Hukum ke Firli, Nawawi: Lembaga Ini Zero Tolerance terhadap Korupsi
Kolase Tribunnews
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango (kiri) menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk memberi bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang jadi tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. 

Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Baca juga: 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Pidana Mati, Korek Api Model Pistol Jadi Bukti

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. 

Sidang perdana akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas