KPK Pikir-pikir Beri Bantuan Hukum ke Firli, Nawawi: Lembaga Ini Zero Tolerance terhadap Korupsi
Nawawi menerangkan, banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan memberi bantuan hukum kepada seorang Firli Bahuri atau tidak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk memberi bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang jadi tersangka terduga pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pertimbangan pemberian bantuan hukum akan dibahas dalam rapat pimpinan pada Selasa, 27 November besok.
Dikatakan Nawawi, sebetulnya agenda tersebut sudah dibawa ke dalam rapat pimpinan pada hari ini, Senin, 27 November, tetapi belum ada keputusan.
"Memang tadi sedianya kami rapat. Kami berpikir sedianya rapat akan menyita waktu 1,5 jam ternyata sampai 3 jam. Itu pun belum selesai.
Kalau masuk materi, apakah kami akan memberikan bantuan hukum kepada pak Firli pada fase pemberhentian sementara ini, itu belum sempat," tutur Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
"Besok kami agendakan untuk menyikapinya. Apakah bantuan hukum akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," imbuh eks hakim ini.
Nawawi menerangkan, banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan memberi bantuan hukum kepada seorang Firli Bahuri atau tidak.
Hal itu disebabkan karena di tubuh KPK menganut prinsip zero tolerance terhadap korupsi.
"Kami mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen bahwa lembaga ini lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," terang Nawawi.
Baca juga: Jadi Ketua Sementara KPK, Nawawi Curhat soal Beban Berat hingga Diberi Pesan Jokowi
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.
Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka.
Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.