KPK Tetapkan Muhammad Suryo Tersangka Baru Kasus Suap Rel Kereta Api
KPK menetapkan seorang pihak swasta bernama Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap rel kereta api.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pihak swasta bernama Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penetapan tersangka terhadap Suryo terkonfirmasi lewat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan.
"Benar (ditetapkan tersangka),” ujar Tanak ketika dikonfirmasi penetapan tersangka terhadap Suryo, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Kasus Suap Rel KA: KPK Telusuri Aliran Dana dari PT Istana Putra Agung ke Petinggi Kemenhub
Suryo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pada Kamis, 23 November 2023.
Tanak belum membeberkan lebih jauh soal keterlibatan Suryo dalam kasus suap rel kereta api ini.
Dari sumber yang dihimpun, Suryo dijerat sebagai tersangka penerima aliran uang.
Suryo belum berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Nama Suryo disebut dalam dakwaan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, salah satu terdakwa kasus rel kereta api.
Suryo disebut menerima uang senilai Rp9,5 miliar.
Uang tersebut disebut sebagai sleeping fee terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA Kemenhub.
Dion Renato sudah dijatuhi vonis terkait kasus ini di PN Semarang. Ia dihukum 3 tahun penjara.
Dion terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp37,9 miliar.
Rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek: Balai Teknik Perkeretaapian Bandung sebesar Rp2 miliar; Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah sebesar Rp28,9 miliar; dan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebesar Rp7 miliar.