Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Firli: Kasus Pemerasan 1000 Persen Rekayasa, Minta Pemberi Gratifikasi Juga Tersangka

Kubu Firli Bahuri terus melakukan manuver, sebut kasus pemerasan 1000 persen tersangka hingga minta si pemberi gratifikasi juga harus jadi tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Firli: Kasus Pemerasan 1000 Persen Rekayasa, Minta Pemberi Gratifikasi Juga Tersangka
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli Bahuri. Kubu Firli Bahuri terus melakukan manuver, sebut kasus pemerasan 1000 persen tersangka hingga minta si pemberi gratifikasi juga harus jadi tersangka.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bermanuver.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakini 1000 persen kasus kliennya merupakan rekayasa dari kepolisian.

Baca juga: Pekan ini Polda Metro Gilir Pemeriksaan Nawawi Pamolango Cs, SYL hingga Firli Bahuri

Terlebih penyidik hingga saat ini tidak menunjukkan barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan sampai akhirnya Firli Bahuri dijadikan tersangka.

Tak hanya itu, Ian Iskandar juga meminta jika Firli Bahuri sebagai penerima gratifikasi dijadikan tersangka maka pemberi gratifikasi juga harus ditersangkakan.

Kubu Firli Minta Pemberi Gratifikasi juga harus Tersangka

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tak terima hanya kliennya yang dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disebut sebagai penerima gratifikasi.

Ian mengatakan, seharusnya pemberi gratifikasi juga turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum Pasal 12 e dan Pasal 12 B itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (26/11/2023).

Hal tersebut, kata Ian, sudah seharusnya menjadi tugas penyidik untuk mengusut pemberi gratifikasi dalam kasus itu.

Berita Rekomendasi

"Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima. Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga, penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? Ya itu tugas dia, tugas penyidik," katanya.

Kubu Firli Sebut Kasus Pemerasan 1000 Persen Rekayasa

Bahkan, Ian tak ragu mengatakan kasus tersebut 1.000 persen merupakan rekayasa dari kepolisian.

Terlebih lagi, penyidik pun hingga saat ini juga tidak menunjukkan barang bukti yang teah disita dalam proses penyidikan sampai akhirnya Firli dijadikan tersangka.

"Siapa yang membuat laporan kepada polisi? Polisi sendiri yang buat, laporan model A. Tanggal 9 Oktober itu. Kok tiba-tiba naik penyidikan. Ini artinya rekayasa," ucap Ian.

Ian juga menyebutkan, berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SYL tak pernah mengakui memberikan uang kepada Firli.

Namun, SYL menyatakan menyuruh orang lain untuk memberikan uang kepada Firli.

"Itu terkonfirmasi, terklarifikasi. Faktanya seperti itu. Tidak ada satupun di dalam BAP-nya Pak Syahrul Yasin Limpo itu dia menyatakan memberi uang kepada pak Firli," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas