Kuasa Hukum Firli: Kasus Pemerasan 1000 Persen Rekayasa, Minta Pemberi Gratifikasi Juga Tersangka
Kubu Firli Bahuri terus melakukan manuver, sebut kasus pemerasan 1000 persen tersangka hingga minta si pemberi gratifikasi juga harus jadi tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli Bahuri. Kubu Firli Bahuri terus melakukan manuver, sebut kasus pemerasan 1000 persen tersangka hingga minta si pemberi gratifikasi juga harus jadi tersangka.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM
"Sepanjang nanti ada proses hukum yang mengembalikan status itu, maka dia akan kembali, itu administratif aja," tuturnya.
Saat ini, lanjut Ian, pihaknya tengah fokus dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status tersangka tersebut.
"Kita lagi mengajukan praperadilan artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kita lawan," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)