Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Firli: Kasus Pemerasan 1000 Persen Rekayasa, Minta Pemberi Gratifikasi Juga Tersangka

Kubu Firli Bahuri terus melakukan manuver, sebut kasus pemerasan 1000 persen tersangka hingga minta si pemberi gratifikasi juga harus jadi tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kuasa Hukum Firli: Kasus Pemerasan 1000 Persen Rekayasa, Minta Pemberi Gratifikasi Juga Tersangka
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli Bahuri. Kubu Firli Bahuri terus melakukan manuver, sebut kasus pemerasan 1000 persen tersangka hingga minta si pemberi gratifikasi juga harus jadi tersangka.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

"Dia menyatakan, menyuruh orang untuk memberi uang kepada pak Firli. Tahu-tahu dibuat laporan polisi seolah-olah dia yang menjadi korban pemerasan," lanjut Ian.

Firli Bahuri Melawan, Ajukan Praperadilan

Lantaran tak terima dijadikan tersangka, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan.

Praperadilan yang diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023) itu tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam hal ini, tergugat adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperdilan dari Firli tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kemudian, sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati.

Sementara itu, Polda Metro Jaya yang menanggapi gugatan praperadilan Firli itu tak ambil pusing, karena gugatan tersebut memang hak tersangka.

Berita Rekomendasi

"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Kombes Ade pun menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Termasuk soal penetapan tersangka Firli tersebut.

"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," katanya.

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka Firli tersebut.

Pasalnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkesan terlalu memaksakan penetapan status tersangka Firli itu.

"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas