PPP: Perang Terhadap Judi Online Tak Hanya Menutup Konten dan Situs, Miskinkan Juga Bandarnya
Achmad Baidowi menyoroti masih banyaknya situs judi online dan rendahnya pengawasan terhadap bandar judi online, baik di dalam maupun luar negeri.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Terbaru, sejak 2018 hingga 6 September 2023, Kemenkominfo menyatakan telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online.
Sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online.
Konten-konter tersebut tersebar pada berbagai situs, platform sharing content, dan media sosial.
Usman mengatakan, dalam waktu tidak terlalu lama, total pemutusan akses situs dan takedown konten judi online oleh Kemenkominfo bisa mencapai satu juta
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, Indonesia sedang darurat judi online.
Terlebih, saat ini para pelaku judi online sudah berani untuk mempromosikannya secara terang-terangan.
"Pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta.
Dia memastikan Kementerian Kominfo akan melakukan pemantauan 24 jam atas puluhan ribu situs judi online yang makin menggila.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.