Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Akui dapat Marketing Fee 10 Persen: Saya Terima Kecil-kecilan Saja

Rafael Alun Trisambodo mengakui adanya perolehan marketing fee 10 persen yang mengalir kepadanya dari PT Artha Mega Ekadhana (ARME)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rafael Alun Akui dapat Marketing Fee 10 Persen: Saya Terima Kecil-kecilan Saja
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Rafael Alun menghadiri sidang agenda pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). 

Berita acara pemeriksaan (BAP) sampai dibacakan untuk memastikan jawaban dari Alun.

Rupanya, sang terdakwa mengakui bahwa dirinya memang mengarahkan perusahaan-perusahaan wajib pajak untuk menggunakan jasa PT ARME.

"'Saya tidak berperan aktif dalam proses mencari klien untuk ARME. Namun apabila ada yang menemui saya dan menanyakan perihal konsultan pajak, saya arahkan ke ARME.' Betul?" Tanya jaksa kepada Alun.

"Betul," jawab Alun.

Untuk informasi, dalam perkara ini Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas