Soroti Kasus Haris-Fatia, Perwakilan Organisasi HAM Internasional Datangi PN Jakarta Timur
Dia pun memandang bahwa pelaporan hingga persidangan yang kini dijalani oleh Haris dan Fatia sebagai bentuk pembungkaman aktivitas HAM
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yakni International Federation Of Human Rights (FIDH) turut menyoroti kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti ke meja hijau.
Bahkan Asia Director FIDH, Andrea Giorgetta tampak hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna memantau jalannya sidang dengan agenda pembelaan Haris dan Fatia, Senin (27/11/2023).
Menurut Andrea, kedatanganya pada hari ini juga sekaligus menunjukan rasa kekhawatiran organisasi HAM internasional atas kasus yang membelit kedua terdakwa tersebut.
Baca juga: Haris Azhar Bantah Cari Keuntungan dari Siaran Podcast yang Membahas Luhut Binsar Pandjaitan
"Saya disini untuk memantau sidang hari ini tapi juga untuk menunjukan kekhawatiran internasional tentang persidangan ini seperti yang telah disampaikan FIDH dan banyak organisasi lain," ucap Andrea kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Dia pun memandang bahwa pelaporan hingga persidangan yang kini dijalani oleh Haris dan Fatia sebagai bentuk pembungkaman aktivitas HAM yang keduanya selama ini lakukan khususnya di wilayah Papua.
Sebab menurutnya, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan terhadap kedua aktivis HAM itu tak perlu dilakukan.
"Kita melihat ini sangat jelas sebagai upaya untuk memberhentikan aktivitas mereka dengan menggunakan pencemaran nama baik yang seharusnya tidak digunakan," tuturnya.
Lebih lanjut meski Andrea mengharapkan Haris dan Fatia dapat divonis bebas atas segala dakwaan dan tuntutan yang saat ini dijatuhkan, namun ia mengaku pesimis.
Meski tak membeberkan secara rinci, Andrea menyebut bahwa kecil kemungkinan Haris dan Fatia bisa bebas lantaran terdapat sosok politisi yang cukup kuat dibalik kasus tersebut.
"Jadi kita khawatir vonis dalam kasus ini tidak sportif," kata dia.
Baca juga: Sebut Kata Lord untuk Luhut Tak Bermakna Negatif, Haris Azhar: Itu Semacam Gelar
Sekilas Tentang FIDH
Sebagai informasi, FIDH merupakan organisasi HAM internasional yang telah berdiri sejak tahun 1922 silam yang berbasis di negara Perancis.
FIDH didirikan oleh sekitar dua puluh organisasi nasional atas prakarsa organisasi anggota Perancis dan Jerman. Ini adalah organisasi hak asasi manusia internasional pertama. Mereka juga diketahui memiliki motto “Perdamaian untuk hak asasi manusia".
FIDH juga selama ini menaungi sebanyak 188 organisasi HAM dari 166 negara yang ada di dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.