Tidak Menemui Titik Temu, Keputusan UMK Karanganyar 2024 Diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
UMK Karanganyar, Jawa Tengah 2024 diserahkan ke pemerintah provinsi karena telah diadakan rapat dengan pihak terkait namun tidak menemui titik temu.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK Karanganyar 2024 diserahkan ke pemerintah provinsi Jawa Tengah, gubernur.
Hal itu dikarenakan pembahasan mengenai UMK Karanganyar 2024 tidak menemui titik temu.
Sebelumnya, telah diadakan rapat Kepala Disdagnakertrans Karanganyar, pihak perusahaan, Apindo, serikat pekerja, hingga Dewan Pengupahan.
Adapun turut hadir akademis, BPS, dan pihak lainnya yang terkait.
Dalam pembahasan itu, tidak menemui titik temu karna pihak Apindo meminta kenaikan UMK Karanganyar 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, sedangkan untuk serikat pekerja menggunakan survei Kehidupan Hidup Layak (KHL).
Baca juga: Minta Usulan UMK 2024 Naik 16,23 Persen, Ribuan Buruh di Garut Bakal Turun ke Jalan
"Tidak ada titik temu, pemerintah mengambil kebijakan diserahkan ke Gubernur untuk UMK 2024, Apindo mengacunya PP Nomor 51 Tahun 2023." kata Kepala Disdagnakertrans, Martadi kepada TribunJateng.com, Minggu (26/11/2023).
"Sedangkan serikat menggunakan survei Kehidupan Hidup Layak (KHL)," tambahnya.
Kemudian, Martadi menegaskan dan meminta pihak Apindo dan serikat untuk menindaklanjuti apa nanti yang diputuskan oleh gubernur.
Sementara itu, jika UMK Karanganyar 2024 mengacu pada kenaikan UMP Jateng 2024 sebesar 4,02 persen, maka UMK Karanganyar senilai Rp 2.317.858.
Hal itu naik 4,02 persen atau mengalami kenaikan Rp 110.374.
Diketahui bahwa kenaikan UMP Jateng 2024 ini mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang di tentukan Dewan Pengupahan sebagai nilai alfa.
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Azis, Selasa (21/11/2023) dilansir dari jatengprov.go.id.
UMP Jateng 2024 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Baca juga: UMK Denpasar 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen Menjadi Rp 3 Juta
UMK Karanganyar dari tahun 2019-2023